Admin

Admin

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

FLORESTODAY.COM, MABAR – Forum Peduli Pariwisata Masyarakat Manggarai Barat (FPPMB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Manggarai Barat, Selasa (30/6/2026). Massa mendesak pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap aktivitas pariwisata yang diduga berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan kawasan pesisir Labuan Bajo.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

 

Aksi yang dipimpin Koordinator Umum FPPMB, Sergius Tri Deddy, bersama Koordinator Lapangan Bonifasius Hatam itu turut diisi dengan penyerahan dokumen kajian, rekomendasi, dan pernyataan sikap. Dokumen tersebut memuat 11 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat perlindungan lingkungan serta penegakan hukum di sektor pariwisata.

Dalam orasinya, FPPMB menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan di Labuan Bajo. Namun, forum menilai seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengorbankan ekosistem laut, hutan mangrove, maupun ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sektor kelautan dan pariwisata.

Koordinator Umum FPPMB, Sergius Tri Deddy, menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawal kelestarian lingkungan apabila aparat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Jika semua aparat, baik pemerintah, DPRD maupun Polres, tidak mengambil sikap terhadap para perusak lingkungan, maka kami sebagai rakyat wajib datang. Kami adalah pemilik kedaulatan dan akan memastikan lingkungan kami tetap terlindungi," tegas Deddy.

Selain menyoroti pembangunan hotel, restoran, vila, dan fasilitas wisata di kawasan pesisir, FPPMB juga menilai pengawasan terhadap operasional kapal wisata masih perlu diperketat. Forum menduga masih terdapat aktivitas docking yang dilakukan di luar lokasi yang telah ditetapkan sehingga berpotensi mencemari perairan melalui limbah, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Deddy juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas docking kapal wisata yang dinilai tidak sesuai aturan.

"KSOP dan aparat penegak hukum harus menginspeksi dan menginvestigasi persoalan ini. Undang-undang harus berjalan. Jangan sampai kejahatan lingkungan dibiarkan, sementara masyarakat kecil justru cepat diproses hukum," ujarnya.

 

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Manggarai Barat, massa bergerak menuju Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo. Dalam aksi tersebut, FPPMB juga meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap kapal wisata serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

FPPMB berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, DPRD, KSOP, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan. 

Forum menilai keberhasilan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata premium tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi, tetapi juga oleh komitmen menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum secara adil, dan melindungi kepentingan masyarakat lokal.

FloresToday.Com – Pasar tanah di Indonesia memasuki babak baru pada 2026. Di tengah perlambatan pertumbuhan harga properti residensial, minat terhadap investasi tanah justru tetap menunjukkan daya tarik yang kuat, terutama di kawasan yang berkembang akibat pembangunan infrastruktur, destinasi pariwisata, kawasan industri, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kondisi tersebut membuat tanah dinilai masih menjadi salah satu instrumen investasi jangka panjang yang paling diminati.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

 

Bank Indonesia mencatat bahwa pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan I 2026 hanya mencapai 0,62 persen (year-on-year), lebih rendah dibandingkan 0,83 persen pada Triwulan IV 2025. Namun perlambatan tersebut tidak serta-merta mengurangi minat masyarakat maupun investor terhadap aset berupa tanah.

Permintaan Tanah Bergeser ke Kawasan Berkembang

Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa investor tidak lagi hanya memburu tanah di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung. Minat mulai bergeser menuju wilayah yang memiliki prospek pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti kawasan penyangga ibu kota, daerah industri baru, hingga destinasi pariwisata prioritas nasional.

Menurut berbagai pelaku industri properti, kenaikan nilai tanah kini lebih banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu:

  • pembangunan jalan tol dan infrastruktur strategis;
  • pengembangan kawasan industri;
  • pertumbuhan sektor pariwisata;
  • peningkatan aksesibilitas;
  • rencana tata ruang pemerintah;
  • semakin terbatasnya ketersediaan lahan produktif.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah daerah berkembang mengalami peningkatan aktivitas transaksi tanah meskipun pasar rumah primer sedang mengalami perlambatan.

Bank Indonesia: Harga Properti Melambat, Penjualan Masih Tertekan

Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Triwulan I 2026, Bank Indonesia menyampaikan bahwa:

  • Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tumbuh 0,62 persen (yoy).
  • Penjualan rumah di pasar primer turun 25,67 persen (yoy).
  • Sekitar 80,66 persen pembiayaan pembangunan proyek masih berasal dari dana internal pengembang.
  • Sebanyak 69,87 persen pembelian rumah dilakukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam siaran pers SHPR menyampaikan bahwa harga properti residensial pada pasar primer masih tumbuh, namun dengan laju yang lebih terbatas dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut mencerminkan perlambatan aktivitas pasar residensial pada awal tahun 2026.

Pemerintah Perkuat Sistem Penilaian Tanah Nasional

Di sisi regulasi, pemerintah juga mulai memperkuat tata kelola penilaian tanah. Tahun ini pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah, yang mengatur mekanisme penilaian tanah secara lebih terstandar.

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan penilaian tanah, pemanfaatan peta nilai tanah, hingga penyediaan informasi nilai tanah sebagai dasar berbagai kebijakan pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi harga tanah sekaligus mengurangi praktik spekulasi yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah.

Investor Dinilai Semakin Selektif

Pengamat properti menilai tren investasi tanah pada 2026 tidak lagi semata-mata mengejar kenaikan harga (capital gain), melainkan lebih mempertimbangkan potensi pengembangan kawasan.

Investor kini lebih memperhatikan sejumlah aspek sebelum membeli lahan, seperti:

  • legalitas sertifikat;
  • kesesuaian tata ruang;
  • akses jalan;
  • ketersediaan utilitas;
  • potensi pembangunan di masa depan;
  • nilai ekonomis kawasan.

Pendekatan tersebut dinilai mampu meminimalkan risiko investasi sekaligus meningkatkan nilai aset dalam jangka panjang.

Meski pertumbuhan harga properti residensial nasional mengalami perlambatan pada awal 2026, prospek investasi tanah dinilai masih menjanjikan. Penguatan sistem penilaian tanah oleh pemerintah melalui regulasi baru diharapkan menciptakan pasar yang lebih transparan dan memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat. Ke depan, kawasan dengan dukungan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan pengembangan pariwisata diperkirakan tetap menjadi magnet utama investasi lahan di Indonesia.

FLORESTODAY.COM, LABUAN BAJO – Bakal Calon Kepala Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Saleh Ishaka, resmi mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada Jumat, 19 Juni 2026 di Aula Kantor Desa Macang Tanggar.

Sebelum melakukan pendaftaran, Saleh Ishaka yang berprofesi sebagai wiraswasta terlebih dahulu menggelar prosesi adat Manggarai di Dusun Menjaga pada Kamis, 18 Juni 2026 yang dihadiri sekitar 250 orang pendukung, terdiri dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan warga dari berbagai wilayah di Desa Macang Tanggar.

"Budaya dan adat istiadat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Manggarai. Karena itu, sebelum melangkah ke tahapan pencalonan, kami terlebih dahulu memohon restu melalui prosesi adat bersama keluarga dan masyarakat," kata Saleh Ishaka.

Prosesi adat tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat persatuan serta memohon restu dari para tetua adat dan masyarakat agar seluruh tahapan pencalonan dapat berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan itu, para pendukung menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada Saleh Ishaka dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa Macang Tanggar tahun 2026. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kehadiran masyarakat yang turut mengantar proses pendaftaran ke panitia pemilihan.

Saleh Ishaka menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh keluarga, tokoh adat, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pencalonannya merupakan bentuk pengabdian untuk membangun Desa Macang Tanggar yang lebih maju, sejahtera, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.

Ia juga berharap seluruh tahapan Pilkades Macang Tanggar dapat berlangsung aman, damai, dan menjunjung tinggi persaudaraan di tengah masyarakat.

"Semoga seluruh proses berjalan dengan baik dan dukungan masyarakat yang telah diberikan dapat menjadi kekuatan bersama untuk memenangkan Pilkades Macang Tanggar 2026," ujarnya.

Tahapan pendaftaran calon kepala desa merupakan bagian dari proses Pemilihan Kepala Desa yang sedang berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2026.

Sementara para pendukung dan simpatisan yang berasal dari Bancang, Weor, Translok dan Mbrata optimistis bahwa kebersamaan dan semangat yang telah dibangun dapat menjadi modal penting dalam menghadapi tahapan pemilihan yang akan datang. (Redaksi)

FLORESTODAY.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menegaskan pentingnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN mengambil peran yang lebih kuat, independen, dan representatif dalam memperjuangkan kepentingan dunia usaha nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI bersama jajaran KADIN pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam forum itu, Benny menekankan bahwa KADIN tidak boleh hanya menjadi wadah elitis bagi kelompok usaha besar, melainkan harus hadir sebagai rumah besar bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha kecil, menengah, dan pelaku ekonomi daerah.

“Visi KADIN seperti ini harus menjadi institusi KADIN yang independen, kuat, dan mewakili kepentingan dunia usaha,” demikian inti pandangan Benny dalam forum tersebut.

Menurut politisi senior Partai Demokrat itu, tantangan ekonomi nasional saat ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi pelaku usaha di lapangan. Di banyak daerah, terutama kawasan yang sedang bertumbuh, pelaku usaha kecil kerap berhadapan dengan keterbatasan akses pasar, modal, regulasi, pendampingan, serta jaringan kemitraan.

“KADIN harusnya menjadi semacam parlemennya dunia usaha. Maka dia memperjuangkan kepentingan dunia usaha,” ujar Benny.

Karena itu, KADIN dinilai memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan kebijakan pemerintah. KADIN juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan angka makro, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi rakyat.

Benny juga mengingatkan kembali semangat ekonomi nasional pada masa Bung Karno, ketika kekuatan ekonomi bangsa dibangun melalui keberpihakan kepada pelaku usaha nasional dan kemandirian ekonomi. Dalam konteks hari ini, semangat tersebut dinilai relevan untuk diperkuat kembali melalui konsolidasi dunia usaha yang lebih inklusif.

“Tugas KADIN adalah membangun kembali kekuatan ini,” tegas Benny.

Benny Kabur Harman sendiri tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I untuk masa jabatan 2024–2029. (Redaksi)

FLORESTODAY.COM, DENPASAR - DPD AREBI Bali melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi dengan Satpol PP Provinsi Bali sebagai bagian dari program rutin organisasi dalam membangun kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, dan organisasi terkait di Bali pada Kamis (11/6).

Rombongan AREBI Bali yang dipimpin Ketua DPD AREBI Bali Michael Hikma Gunawan bersama Sekretaris I.A. Diana Krisnayanthi, Bendahara Himwan Pratama, dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Oka Dharmayasa diterima langsung Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban, legalitas, dan profesionalisme usaha properti di Bali serta membahas maraknya praktik broker properti ilegal, termasuk keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas pemasaran properti tanpa izin di Pulau Dewata. .

Dalam pertemuan tersebut, AREBI Bali dan Satpol PP Provinsi Bali saling bertukar informasi serta memberikan masukan terkait kondisi industri properti saat ini, khususnya mengenai pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha broker properti.

Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur perizinan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di bidang perdagangan, termasuk profesi broker atau agen properti.

Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menyampaikan bahwa implementasi regulasi tersebut bertujuan menciptakan industri broker properti yang lebih profesional melalui kewajiban sertifikasi kompetensi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan kode etik profesi dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Dengan demikian, masyarakat dan investor dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam setiap transaksi properti,” ujar Michael, Kamis (11/6).

Dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai tantangan yang masih ditemui di lapangan, termasuk keberadaan pelaku broker properti yang belum memenuhi ketentuan perizinan, standar kompetensi, maupun aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha broker properti di Bali.

"Banyak yang belum memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk soal zonasi, tenaga kerja, maupun aturan lainnya. Karena itu kami datang untuk meminta masukan agar usaha properti di Bali bisa berjalan lebih tertib," lanjut Michael.

Melalui forum ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan usaha broker properti yang sesuai dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penertiban praktik usaha broker properti yang tidak memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Michael menyatakan bahwa, penggunaan agen properti resmi juga menjadi salah satu cara melindungi konsumen dari berbagai potensi penipuan. Saat ini agen properti diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi dan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan profesinya.

"Kalau menggunakan agen properti resmi, ada standar yang harus dijalankan. Legalitas properti dicek, zonasi dicek, apakah lahan bisa dibangun villa, kos-kosan atau fungsi lainnya juga dipastikan lebih dulu. Jangan sampai konsumen membeli properti tetapi ternyata tidak bisa digunakan sesuai tujuan investasinya," tandasnya.

Salah satu masukan yang sangat konstruktif disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Bapak I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yaitu usulan untuk menyelenggarakan workshop bersama lintas instansi yang melibatkan pihak Imigrasi, Polda Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, REI, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami mendorong untuk menggelar workshop ataupun FGD agar para peserta nantinya mengetahui mana yang legal maupun yang ilegal. Khususnya yang melibatkan orang asing,” ungkap Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

AREBI Bali menyambut baik usulan tersebut karena sejalan dengan komitmen organisasi untuk mendorong terciptanya industri properti yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, asosiasi profesi, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal dari potensi kerugian akibat praktik broker properti yang tidak profesional maupun tidak sesuai ketentuan hukum. (Redaksi)

Page 2 of 54

About Us

Since 2015 with the motto "Explore The Beauty Of Flores" www.florestoday.com stands and participates as a means of disseminating information, building unity, caring for democracy to carry out development in everything to improve life direction for all .. Read More

Member of Media Online Indonesia

Contact Info

Address: Jl. Gabriel Gampur No 8, Labuan Bajo,
Kec. Komodo, Labuan Bajo,
Manggarai Barat, NTT – Indonesia.

Mobile/Whatsapp: +628113820366
News: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Advertorial: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

 

Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…