FloresToday.Com – Pasar tanah di Indonesia memasuki babak baru pada 2026. Di tengah perlambatan pertumbuhan harga properti residensial, minat terhadap investasi tanah justru tetap menunjukkan daya tarik yang kuat, terutama di kawasan yang berkembang akibat pembangunan infrastruktur, destinasi pariwisata, kawasan industri, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kondisi tersebut membuat tanah dinilai masih menjadi salah satu instrumen investasi jangka panjang yang paling diminati.

Bank Indonesia mencatat bahwa pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan I 2026 hanya mencapai 0,62 persen (year-on-year), lebih rendah dibandingkan 0,83 persen pada Triwulan IV 2025. Namun perlambatan tersebut tidak serta-merta mengurangi minat masyarakat maupun investor terhadap aset berupa tanah.
Permintaan Tanah Bergeser ke Kawasan Berkembang
Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa investor tidak lagi hanya memburu tanah di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung. Minat mulai bergeser menuju wilayah yang memiliki prospek pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti kawasan penyangga ibu kota, daerah industri baru, hingga destinasi pariwisata prioritas nasional.
Menurut berbagai pelaku industri properti, kenaikan nilai tanah kini lebih banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu:
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah daerah berkembang mengalami peningkatan aktivitas transaksi tanah meskipun pasar rumah primer sedang mengalami perlambatan.
Bank Indonesia: Harga Properti Melambat, Penjualan Masih Tertekan
Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Triwulan I 2026, Bank Indonesia menyampaikan bahwa:

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam siaran pers SHPR menyampaikan bahwa harga properti residensial pada pasar primer masih tumbuh, namun dengan laju yang lebih terbatas dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut mencerminkan perlambatan aktivitas pasar residensial pada awal tahun 2026.
Pemerintah Perkuat Sistem Penilaian Tanah Nasional
Di sisi regulasi, pemerintah juga mulai memperkuat tata kelola penilaian tanah. Tahun ini pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah, yang mengatur mekanisme penilaian tanah secara lebih terstandar.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan penilaian tanah, pemanfaatan peta nilai tanah, hingga penyediaan informasi nilai tanah sebagai dasar berbagai kebijakan pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi harga tanah sekaligus mengurangi praktik spekulasi yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah.
Investor Dinilai Semakin Selektif
Pengamat properti menilai tren investasi tanah pada 2026 tidak lagi semata-mata mengejar kenaikan harga (capital gain), melainkan lebih mempertimbangkan potensi pengembangan kawasan.
Investor kini lebih memperhatikan sejumlah aspek sebelum membeli lahan, seperti:
Pendekatan tersebut dinilai mampu meminimalkan risiko investasi sekaligus meningkatkan nilai aset dalam jangka panjang.
Meski pertumbuhan harga properti residensial nasional mengalami perlambatan pada awal 2026, prospek investasi tanah dinilai masih menjanjikan. Penguatan sistem penilaian tanah oleh pemerintah melalui regulasi baru diharapkan menciptakan pasar yang lebih transparan dan memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat. Ke depan, kawasan dengan dukungan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan pengembangan pariwisata diperkirakan tetap menjadi magnet utama investasi lahan di Indonesia.